PERATURAN DAN TATA TERTIB


PERATURAN DAN TATA TERTIB
PENGHUNI KOS/ KONTRAKAN DI WILAYAH RW IV POHARIN
Nomor : 015/RWIV/II/2017

Untuk menciptakan suasana yang nyaman, aman, tertib dan harmonis hidup berdampingan di lingkungan RW IV Poharin,  maka semua penghuni kos/ kontrakan di lingkungan RW IV Poharin wajib mentaati ketentuan TATA TERTIB sebagai berikut :
1.        Setiap penghuni kos/ kontrakan wajib menyerahkan foto copy KTP atau identitas diri yang syah sebanyak  2 (dua) rangkap untuk diserahkan kepada Ketua RT setempat.
2.        Sebelum menghuni rumah kos/ kontrakan, maka para calon penghuni kos/ kontrakan wajib menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata- tertib kos/ kontrakan (blangko disediakan Ketua RT).
3.        Setiap rumah kos/ kontrak wajib membayar Iuran Warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lingkungan RW IV Poharin sebelum tanggal 15 setiap bulannya.
4.        Penghuni Kos/ Kontrakan diwajibkan untuk hadir dalam rapat RT dan turut aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh RW IV Poharin.
5.        Penghuni Kos/ Kontrakan wajib turut menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sekitar.
6.        Para penghuni kos/ Kontrakan di Lingkungan RW IV Poharin DILARANG KERAS :
a.        Berbuat asusila dan melanggar norma agama serta norma-norma yang berlaku di masyarakat umum;
b.        Menerima tamu berlawanan jenis dan menginap di dalam satu kamar Kos/ kamar rumah Kontrakan;
c.        Menerima tamu (sesama/ berlawanan jenis) diatas jam 22.00 WIB atau tamu (saudara) yang menginap tanpa seijin Ketua RT setempat dan pihak keamanan lingkungan;
d.        Membunyikan televisi ataupun radio-tape dengan suara keras hingga mengganggu lingkungan sekitar;
e.        Memelihara binatang buas terutama anjing dan segala jenis binatang buas lainnya;
f.         Membawa, menjual/ mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat terlarang dan juga  tidak menerima tamu yang terlibat narkoba;
g.        Mabuk-mabukan, berjudi dan membuat keributan yang mengganggu lingkungan sekitar;
h.        Menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
7.        SANKSI TEGAS akan diberlakukan untuk penghuni Kos/ Kontrakan yang melanggar Peraturan dan Tata Tertib di Lingkungan RW IV Poharin sesuai hasil kesepakatan warga RW IV Poharin adalah sebagai berikut :
a.        Bagi penghuni Kos/ Kontrakan yang melanggar peraturan nomor 6 poin a dan b, akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan seluruh penghuni/ secara kolektif diusir/ tidak diperkenankan lagi untuk menghuni kos/ kontrakan di lingkungan RW IV Poharin.
b.        Bagi penghuni Kos/ Kontrakan yang melanggar peraturan nomor 6 poin c, d, e, akan diberi peringatan dan teguran keras hingga tindakan pengusiran oleh aparat kemananan, RT atau RW
c.        Bagi penghuni Kos/ Kontrakan yang melanggar peraturan nomor 6 poin f, g, h, akan dikenakan sanksi pengusiran/ tidak diperkenakan menghuni Kos/ kontrakan di lingkungan RW IV Poharin dan kasus akan diserahkan pada pihak berwenang (kepolisian sektor Sukun kota Malang).

Ditetapkan di Malang, pada bulan Februari 2017

Ketua RT 01
Ketua RT 02
Ketua RT 03
Ketua RT 04













Bagus Suwargo
Sunardi
Fadjar Tri R.
Surapin

Mengetahui,
Ketua RW IV Poharin

Lurah Karangbesuki










Sumanianto

Bambang Heryyanto, S.Sos. M.Si.  
NIP. 19681009 199003 1 002