PERATURAN
DAN TATA TERTIB
PENGHUNI
KOS/ KONTRAKAN DI WILAYAH RW IV POHARIN
Nomor
: 015/RWIV/II/2017
Untuk menciptakan suasana yang nyaman, aman, tertib
dan harmonis hidup berdampingan di lingkungan RW IV Poharin, maka semua penghuni kos/ kontrakan di lingkungan
RW IV Poharin wajib mentaati ketentuan TATA TERTIB sebagai berikut :
1.
Setiap
penghuni kos/ kontrakan wajib menyerahkan foto copy KTP atau identitas diri
yang syah sebanyak 2 (dua) rangkap untuk
diserahkan kepada Ketua RT setempat.
2.
Sebelum
menghuni rumah kos/ kontrakan, maka para calon penghuni kos/ kontrakan wajib
menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata- tertib kos/ kontrakan
(blangko disediakan Ketua RT).
3.
Setiap
rumah kos/ kontrak wajib membayar Iuran Warga sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Lingkungan RW IV Poharin sebelum tanggal 15 setiap bulannya.
4.
Penghuni
Kos/ Kontrakan diwajibkan
untuk hadir dalam rapat
RT dan turut aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh RW IV
Poharin.
5.
Penghuni
Kos/ Kontrakan wajib turut menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sekitar.
6.
Para
penghuni kos/ Kontrakan di Lingkungan RW IV Poharin DILARANG KERAS :
a.
Berbuat
asusila dan melanggar norma agama serta norma-norma yang berlaku di masyarakat umum;
b.
Menerima
tamu berlawanan jenis dan
menginap di
dalam satu kamar
Kos/ kamar rumah Kontrakan;
c.
Menerima
tamu (sesama/ berlawanan jenis) diatas jam 22.00 WIB atau tamu (saudara) yang menginap tanpa
seijin Ketua RT setempat dan pihak keamanan lingkungan;
d.
Membunyikan
televisi ataupun radio-tape dengan suara keras hingga mengganggu lingkungan
sekitar;
e.
Memelihara
binatang buas terutama anjing dan segala jenis binatang buas lainnya;
f.
Membawa,
menjual/ mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat
terlarang dan juga tidak menerima tamu yang terlibat narkoba;
g.
Mabuk-mabukan,
berjudi dan membuat keributan yang mengganggu lingkungan sekitar;
h.
Menyimpan,
menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan-bahan berbahaya
lainnya.
7.
SANKSI
TEGAS akan diberlakukan untuk penghuni Kos/ Kontrakan yang melanggar Peraturan
dan Tata Tertib di Lingkungan RW IV Poharin sesuai hasil kesepakatan warga RW
IV Poharin adalah sebagai berikut :
a.
Bagi
penghuni Kos/ Kontrakan yang melanggar peraturan nomor 6 poin a dan b,
akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu rupiah) dan seluruh penghuni/ secara kolektif diusir/ tidak
diperkenankan lagi untuk menghuni kos/ kontrakan di lingkungan RW IV Poharin.
b.
Bagi
penghuni Kos/ Kontrakan yang melanggar peraturan nomor 6 poin c, d, e, akan
diberi peringatan dan teguran keras hingga tindakan pengusiran oleh aparat kemananan,
RT atau RW
c.
Bagi
penghuni Kos/ Kontrakan yang melanggar peraturan nomor 6 poin f, g, h,
akan dikenakan sanksi pengusiran/ tidak diperkenakan menghuni Kos/ kontrakan di
lingkungan RW IV Poharin dan kasus akan diserahkan pada pihak berwenang
(kepolisian sektor Sukun kota Malang).
Ditetapkan
di Malang, pada bulan Februari 2017
|
|||
Ketua
RT 01
|
Ketua
RT 02
|
Ketua
RT 03
|
Ketua
RT 04
|
Bagus
Suwargo
|
Sunardi
|
Fadjar
Tri R.
|
Surapin
|
Mengetahui,
|
||
Ketua
RW IV Poharin
|
Lurah
Karangbesuki
|
|
Sumanianto
|
Bambang
Heryyanto, S.Sos. M.Si.
NIP. 19681009
199003 1 002
|